Apakah Anda tahu bahwa ada beberapa aturan dari pemerintah terkait renovasi rumah subsidi? Ternyata, ada beberapa batasan yang tidak boleh dilakukan ketika Anda mencoba merenovasi rumah subsidi. Salah satunya adalah tidak mengubah fasad rumah.
Sebelum Anda memulai renovasi, ada baiknya untuk memahami apa saja yang diperbolehkan dan tidak, untuk menghindari sanksi. Apa saja itu? Yuk simak penjelasannya dalam artikel Prospeku berikut ini.
Apa itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah hunian dengan harga terjangkau sebagai bentuk program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Biasanya, harga 1 unit rumah subsidi dipatok dengan di bawah pasaran.
Biasanya, rumah subsidi diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4 juta per bulan. Tidak hanya pemerintah saja, namun sudah banyak lembaga swasta turut mengadakan program rumah subsidi.
Pemerintah telah menetapkan aturan cicilan untuk perumahan subsidi mulai dari di bawah Rp1 juta hingga 20 tahun kedepan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dengan penghasilan rendah bisa memiliki rumah yang layak.
7 Syarat Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Aturan
Jika Anda membeli hunian bersubsidi, maka tidak bisa sembarangan dalam melakukan perombakan. Ada beberapa hal yang menjadi larangan renovasi rumah subsidi. Namun, jangan khawatir, karena hal itu tidak akan membatasi kreasi renovasi rumah Anda. Yuk simak apa saja syarat-syaratnya.
1. Memanfaatkan sisa lahan
Setiap rumah subsidi biasanya memiliki sisa lahan di bagian samping atau belakang. Usahakan Anda memaksimalkan sisa lahan yang ada selama tidak melanggar ketentuan berlaku. Misalnya, renovasi rumah subsidi type 36 dengan memperluas dapur atau membuat taman di samping rumah.
2. Boleh membangun pagar
Rumah subsidi umumnya tidak dilengkapi dengan pagar. Anda bisa merancang ide renovasi rumah subsidi tampak depan dengan menambahkan pagar agar terlihat lebih cantik sekaligus keamanannya lebih terjamin.
3. Tidak mengubah fasad
Salah satu larangan renovasi rumah subsidi adalah mengubah fasad. Ketika membeli rumah subsidi, Anda tidak diperkenankan untuk merubah fasad dalam waktu tertentu, biasanya setelah 5 tahun berjalan. Namun, jika sudah lewat 5 tahun, Anda bisa mengubahnya sesuai keinginan.
4. Bisa dijadikan 2 lantai
Sama halnya seperti mengubah fasad, renovasi rumah subsidi menjadi 2 lantai baru bisa Anda lakukan setelah berjalan 5 tahun. Jika sebelum itu, maka Anda berpotensi melanggar aturan. Namun, Anda tetap bisa melakukannya kok nanti!
5. Memperbaiki kekurangan
Renovasi pada rumah subsidi yang diperbolehkan sejak awal salah satunya adalah memperbaiki kekurangan. Misalnya, atap genteng rumah Anda ada yang bocor sejak awal dibangun, maka Anda bisa mengajukan renovasi terhadap atap tersebut.
6. Tidak boleh memperluas lahan
pemerintah telah mengatur batasan luas lahan terhadap rumah subsidi, yaitu paling rendah 60 meter persegi dan tertinggi mencapai 200 meter persegi. Sementara batasan luas bangunan paling rendah 21 meter persegi dan tertinggi 36 meter persegi.
Merujuk pada aturan tersebut, pastikan bahwa renovasi pada rumah subsidi Anda tidak melewati batas tanah maupun bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika sampai melanggar, Anda bisa dikenai risiko berupa pencabutan.
7. Lebih dulu lapor ke pihak bank
Langkah paling penting dalam syarat renovasi rumah subsidi adalah melaporkan pada bank penyalur KPR. Jelaskan secara terbuka apa saja yang dirubah dari rumah tersebut. Dengan begitu, asuransi yang ditetapkan bisa menutup penuh biayanya.
Tips Renovasi Rumah Subsidi
Agar tidak salah langkah dan mengalami kesulitan saat melakukan renovasi rumah berbasis subsidi, maka Prospeku akan memberikan beberapa tips untuk Anda, berikut diantaranya.
1. Jangan melanggar aturan pemerintah
Dari syarat-syarat di atas, Anda sudah mengerti bukan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses renovasi rumah berbasis subsidi. Maka dari itu, jangan coba-coba untuk melanggarnya.
Karena, risiko terbesar yang bisa Anda terima adalah pencabutan subsidi. Jika itu terjadi, maka Anda harus membayar lunas sekaligus atau dikonversikan dalam kredit berbunga komersial lebih besar.
2. Usahakan cicilan selalu lancar
Debitur dengan riwayat cicilan lancar tentu akan mempermudah proses renovasi ke bank karena memiliki catatan baik dan dipercaya oleh bank. Jika Anda sering macet dalam membayar cicilan, maka ini akan menjadi citra buruk di mata bank.
3. Jangan melakukan perombakan total
Hal penting untuk Anda ingat adalah tidak boleh merombak rumah subsidi secara habis, karena dengan begitu berarti Anda telah melanggar peraturan. Yang mana risiko terbesarnya adalah pencabutan bantuan.
4. Tidak dipindah tangankan
Melakukan pemindahan tangan, misalnya menyewakan rumah atau menjual rumah hasil renovasi tersebut tanpa sepengetahuan bank merupakan larangan yang harus Anda hindari. Bahkan, ancamannya bisa berupa pidana dan denda hingga Rp50 juta. Aturan ini tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 152.
Biaya Renovasi Rumah Subsidi
Berbicara mengenai biaya, hal tersebut bersifat sangat relatif. Begitu juga dengan biaya renovasi rumah subsidi. Jumlah yang harus Anda siapkan tergantung dari pemilihan material dan desain. Setidaknya Anda perlu menyiapkan biaya mulai dari Rp5-10 juta.
Saran kami, sebelum Anda melakukan renovasi rumah, ada baiknya untuk merancang RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk mengetahui kisaran biaya yang diperlukan dalam proses renovasi tersebut mulai awal hingga selesai.
Contoh Renovasi Rumah Subsidi
Sebagai referensi Anda, berikut ini beberapa inspirasi contoh renovasi rumah subsidi tampak dari beberapa sisi.
1. Renovasi rumah subsidi bagian depan
Sumber: Rumah123
Pada bagian depan, Anda bisa menambahkan pagar rumah geser dan membuat taman agar terlihat lebih segar dan lapang.
2. Renovasi rumah subsidi bagian belakang
Sumber: Rumah123
Pada bagian belakang, Anda bisa merombak dapur sesuai dengan selera. Anda juga bisa memperluasnya sampai batas maksimal bagian belakang lahan.
Itu dia informasi mengenai beberapa aturan, syarat dan larangan jika Anda ingin melakukan renovasi rumah subsidi. Meski ingin mempercantik hunian, tetap perhatikan aturan-aturan yang berlaku agar tidak dikenai sanksi, ya!